Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir - Jogjakarta
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir |
Akademik
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir-BATAN Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Program D-IV. Program Diploma IV STTN merupakan pendidikan profesional yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi nuklir dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang mampu melaksanakan pekerjaan yang kompleks dengan dasar kemampuan potensial tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggung jawab mandiri pada tingkat tertentu memiliki keterampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keahliannya. Sebutan yang diperoleh setelah menyelesaikan Program D-IV STTN adalah Sarjana Sains Terapan (SST).
Masa Studi |
1. | Masa studi untuk menyelesaikan Program D-IV STTN rata-rata adalah 8 semester; | |
2. | Masa Studi Program lanjutan (ekstensi) dari D-III PATN atau yang setara adalah 3 Semester; | |
3. | ||
4. | Jika dipandang perlu dan memungkinkan STTN dapat menyelenggarakan semester pendek; | |
5. | Masa studi mahasiswa diakhiri dengan penyusunan tugas akhir, ujian komprehensif, seminar, dan sidang sarjana di depan Dewan Penguji. | |
6. | Batas masa studi maksimum adalah 5 tahun terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa; | |
7. | Perpanjangan masa studi mahasiswa hanya dapat diberikan 1 kali selama-lamanya 1 tahun, dan dapat diberikan dengan alasan: | |
a. | Pernah cuti hamil dalam masa studi; atau | |
b. | Pernah memperoleh ijin sakit yang atas saran dokter rumah sakit memerlukan istirahat dalam waktu paling lama 1 tahun; atau | |
c. | Ketentuan akademik yaitu karena nilai yang belum memenuhi syarat kelulusan, atau pelaksanaan kerja praktek dan atau tugas akhir yang menghadapi kendala; atau | |
d. | Hal-hal lain yang mendapat persetujuan tertulis dari Kepala BATAN, bagi mahasiswa karyawan dan Ketua STTN bagi mahasiswa umum. |
Status : Kedinasan (BATAN)
Dasar Hukum : Keputusan Presiden Nomer 71 Tahun 2001
Lokasi : Jl. Babarsari PO Box 6101 YKBB Yogyakarta 55281, INDONESIA
Website : http://www.sttn-batan.ac.id
Sejarah :LATAR BELAKANG, TUJUAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN BENTUK
Perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwa-wasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. Karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, baik bagi pekerja sendiri maupun masyarakat secara umum maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus ditangani oleh tenaga yang mempunyai kemampuan dengan kualitas tertentu.
Selain tenaga-tenaga akademik yang berasal dari lulusan perguruan tinggi, diperlukan juga tenaga-tenaga profesional (tenaga teknisi yang berkampuan tinggi ) untuk menangani / mengelola kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang sampai saat ini tidak dapat diperoleh dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia, maka pada tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen BATAN Nomor: 53/DJ/1985 dibentuklah Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (PATN) dengan jenjang pendidikan Diploma III.
Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi nuklir di era globalisasi perlu dipersiapkan Sumber Daya Manusia yang ahli dibidang ketanaganukliran, untuk itu PATN perlu ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir ( STTN). Perubahan tersebut juga dilatarbelakangi oleh peraturan-peraturan / pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Policy Pimpinan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang menginginkan PATN menjadi Perguruan Tinggi yang Profesional dalam membina dan menyiapkan SDM yang berkualitas.
Sehingga untuk itu semua diperlukan suatu Study Kelayakan sebagai persyaratan dalam penyusunan RIP (Rencana Induk Pengembangan ) dan penyusunan RPA ( Rencana Pengembangan Akademik ) sebagai kelengkapan persyaratan perubahan PATN menjadi STTN.
Dengan perubahan bentuk dan status seperti diharapkan, nantinya STTN menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kualifikasi Nasional dan Internasional serta dengan legalitas yang berlaku.
BIDANG ILMU YANG DISELENGGARAKAN
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen BATAN Nomor: 53/DJ/1985, PATN menyelenggarakan 2 bidang
ilmu yaitu Bidang Keahlian Teknokimia Nuklir dan Teknofisika Nuklir dengan spesialisasi Elektronika Instrumentasi dan Elektromekanik.
Program pendidikan yang diselenggarakan di Pendidikan Ahli Teknik Nuklir saat ini adalah program Diploma I , Diploma II dan Diploma III.
Dengan berkembangnya teknologi nuklir di Indonesia, dan sudah diundangkan Undang-undang Nomor10 Tahun 1997 yang memungkinkan penggunaan/pemakaian tenaga nuklir oleh instansi diluar BATAN.
Selain itu dengan kemajuan teknologi saat ini tenaga nuklir banyak digunakan oleh Rumah Sakit-Rumah Sakit baik untuk pengobatan maupun untuk mendiagnose penyakit. Tenaga nuklir juga telah banyak dibidang industri. Beberapa instansi yang menggunakan/memanfaatkan Tenaga Nuklir saat ini antara lain
adalah :
BATAN
BAPETEN
Departemen Kesehatan ( Rumah Sakit)
Industri
BATAN
BAPETEN
Departemen Kesehatan ( Rumah Sakit)
Industri
Untuk tenaga-tenaga ahli di bidang ketenaganukliran sesuai dengan kegiatan / fungsinya masing-masingsecara kualitatif masih sangat kurang. Hal ini dikarenakan belum adanya pendidikan yang tersedia untuk bidang tersebut. Untuk itu direncanakan suatu system pengembangan SDM yang akan mampu mening-
katakan keahlian bagi personil-personil yang ada, disamping merekrut tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan bidangnya. Sehingga akan dapat mengantisipasi tingkat pertumbuhan permintaan akan tenaga ahli ketenaganukliran.
Pengembangan SDM pada bidang keahlian tenaga nuklir merupakan tantangan yang harus dihadapi dan harus secara cepat diantisipasi bila melihat perkembangan teknologi nuklir saat ini.
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Mengingat semakin banyaknya penggunaan teknologi nuklir di dalam industri, riset, kesehatan dan pertanian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum, serta menyambut UU no. 10/1997 tentang ketenaga-nukliran dan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bidang teknologi nuklir yang sampai saat ini jumlahnya sangat kecil, maka BATAN merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Setelah dilakukan pembahasan antara BATAN dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) akhirnya, pada tanggal 8 Juni 2001 diterbitkan KEPRES nomor 71 tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Keputusan ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala BATAN Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisi dan Tata Kerja STTN. Pada tanggal 24 Agustus 2001 STTN dibuka secara resmi oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Ir. M. Hatta Rajasa ditandai dengan penandatanganan prasasti yang sekarang terletak di halaman depan STTN.
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang diselenggarakan oleh BATAN secara resmi merupakan salah satu wadah penggemblengan yang paling cocok dan satu-satunya di Indonesia yang dapat menghasilkan tenaga profesional Diploma IV dalam bidang teknologi nuklir. Gelar yang diperoleh adalah Sarjana Sains Terapan.
Berbagai Link mengenai/yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir
- Teknik Nuklir
- Pusat Data dan Analisa Tempo
- SDM INDONESIA SIAP BANGUN DAN KELOLA PLTN
- Reaktor Nuklir Indonesia
- Energi Nuklir Adalah Anugerah Tuhan
Jurusan dan Program Studi
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berdasarkan Surat Keputusan MENDIKNAS No.1013/D/T/2001 tanggal 15 Maret 2001 memiliki 2 jurusan dengan 3 program studi, yaitu :Jurusan Teknofisika Nuklir
- Program Studi Elektronika - Instrumentasi
- Program Studi Elektromekanik
- Program Studi Teknokimia
Fasilitas Pendidikan
Setiap mahasiswa STTN BATAN berhak akan fasilitas sebagai berikut :- Ruang Kelas dan Laboratorium yang lengkap dan ber-AC
- Uang Saku Rp. 50.000,- tiap bulan
- Bahan Seragam 1 stel tiap tahunnya
- Kesempatan mendapatkan SIB (Surat Ijin Bekerja ) sebagai PPR (Petugas Proteksi Radiasi ) dan OR ( Operator Radiografi ) yang dikeluarkan oleh BAPETEN
Peluang Kerja
Para lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir mempunyai kesempatan yang sangat luas untuk bekerja di :- BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Departemen Kesehatan ( Rumah Sakit)
- Industri di dalam dan Luar Negeri (Malaysia, Kuwait, Uni Emirat Arab,Eropa, Jepang dll) seperti Industri kesehatan, jasa inspeksi, Uji Tak Rusak, Industri kertas, makanan, pertambangan dan Energi.
- PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir)
Biaya Kuliah
Mengacu pada tahun 2009 biaya kuliah di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir terdiri dari :- Uang Sarana dana Prasana :Rp.1.500.000,- (dibayarkan sekali selama berkuliah di STTN)
- SPP :Rp. 1.000.000,- per semester
- SKS :Rp. 30.000,- untuk kuliah teori dan 75.000 untuk praktikum
Beasiswa
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir - BATAN menyediakan beasiswa berdasarkan PP 77 Tahun 2008 yaitu :- Beasiswa Prestasi ( Diperuntukkan bagi mahasiswa dengan IPT>3,5 dan tertinggi di kelasnya )
- Beasiswa STTN ( Diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu )
sepertinya bakalan menjadi cerita baru dihidupku kalo aku berhasil masuk ke sekolah ini, dilihat dari ilmu yang terbilang masih baru dan mungkin perlu kerja keras ekstra untuk bisa masuk kesekolah ini, hmm mudahan allah memberikan pentunjuk kepada saya jika mungkin saya berjodoh dengan sekolah ini, saya akan berada disana tahun depan. amin.
4 comments
Write commentsikatan dinas yah kampus ini bro?
Replykedinasan makudnya gimana?
makasih bro..
saya kurang paham tentng dinas atau tidak, tapi sepertinya iya :D
Replyterus pendaftarannya gimana?
Replyterimakasih atas kritik dan saran serta komentarnya yah, :) thanks,...